Mereka menilai kasus hukum yang menjerat Hasto tidak bisa terlepas dari sikap kritisnya kepada pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Dalam kasus Hasto Kristiyanto, penuntutan terhadap fungsionaris partai politik yang sangat kritis kepada pemerintahan Jokowi ini tampaknya didasarkan pada motif politik," kata anggota Aliansi Akademik Independen, Sulistyowati Irianto.
Berikut daftar akademisi yang tergabung dalam Aliansi Akdemik Independen:
- Prof. Franz Magnis Suseno dari Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara
- Prof. Maria W Soemardiono dari Universitas Gadjah Mada (UGM)
- Mayling Oey-Gardiner dari UI
- Prof. Riris Sarumpaet dari UI
- Prof. Ramlan Surbakti dari Universitas Airlangga (Unair)
- Prof. Manneke Budiman dari UI
- Prof. Francisia Saveria Sika Seda dari UI
- Prof. Daldiyono dari UI
- Prof. Teddy Prasetyono dari UI
- Prof. Melani Budianta dari UI
- Marzuki Darusman selaku Jaksa Agung 1999-2001
- Prof. P.M. Laksono dari UGM
- Prof. Masduki dari Unjversitas Islam Indonesia (UII)
- Prof. Asvi Warman Adam dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
- Dr. Suparman Marzuki dari UII
- Dr. Hilmar Farid selaku sejarawan
- Dr. A. Prasetyantoko dari Unika Atmajaya
- Dr. Suraya Afif dari UI
- Dr. Haryatmoko dari STF Driyarkara
- Dr. Setyo Wibowo dari STF Driyarkara
- Dr. Pinky Wisnusubroto dari Unair
- Usman Hamid dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera
- Prof. Sulistyowati Irianto dari UI
Diketahui, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhi pidana tujuh tahun penjara kepada Hasto Kristiyanto. Jaksa menilai, Hasto terbukti melakukan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.