JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas masa tahanan mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy menjadi satu tahun penjara. Pria yang akrab disapa Romy itu pun resmi bebas hari ini, Rabu (29/4/2020).
Kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail mengaku lega setelah kliennya bebas dari rumah tahanan (rutan) KPK. Namun dirinya menyatakan tidak puas dengan putusan yang dijatuhkan kepada Romy dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Menurutnya dakwaan terhadap Romy tidak terbukti secara sah menurut hukum. Lebih lanjut, Maqdir mengaku Romy belum mempertimbangkan untuk mengajukan langkah hukum berikutnya terhadap putusan tersebut.
"Kami belum berpikir untuk langkah selanjutnya. Yang penting klien kami dapat berkumpul bersama keluarga dan menunaikan ibadah Ramadan, kata Maqdir di Jakarta.
Lebih lanjut, Maqdir menuturkan, dia ingin mengajak semua pihak untuk mempercayai proses hukum yang dijalankan secara baik dan benar. Menurutnya proses hukum yang dilalui secara baik dan benar akan menegakkan hukum dan keadilan.