Romy Sakit Diare, Sidang Eksepsi Perkara Suap Kemenag Ditunda

Ilma De Sabrini
Terdakwa mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy alias Romy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/9/2019). (Foto: iNews.id/Ilma Naviah de Sabrini).

Dalam perkara ini Romy sebelumnya didakwa telah menerima uang suap Rp325 juta bersama-sama dengan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Jaksa mengungkapkan uang itu berasal dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin.

"Terdakwa Muhammad Romahurmuziy selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan bersama-sama dengan Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama menerima uang seluruhnya sejumlah Rp325 juta dari Haris Hasanuddin," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Jaksa menyatakan uang itu sebagai imbalan kepada Romy yang telah berhasil meloloskan Haris dan menduduki jabatan di Kemenag. Padahal, diketahui dalam fakta persidangan Haris sebelumnya tidak memenuhi persyaratan dalam seleksi jabatan tinggi di Kemenag.

Atas perbuatannya Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Bupati Lampung Tengah Goda Jurnalis usai Jadi Tersangka KPK: Kamu Cantik Hari Ini

Nasional
16 jam lalu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Eks Wamenaker Noel, Ada Sesditjen Binwasnaker

Nasional
7 jam lalu

Daftar Lengkap 5 Tersangka Buntut OTT KPK di Lampung Tengah, Salah Satunya Bupati Ardito

Nasional
19 jam lalu

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Pakai Uang Suap untuk Lunasi Utang Kampanye

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal