Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dapat Remisi, Hukuman Dipangkas 4 Bulan

Danandaya Arya Putra
Gregorius Ronald Tannur, terpidana pembunuhan Dini Sera. (Foto: iNews.id)

“Amar putusan kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya, Rabu (23/10/2024).

“Pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi putusan tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
8 bulan lalu

Ronald Tannur Ungkap Status Hubungannya dengan Dini Sera: FWB

Nasional
8 bulan lalu

Ronald Tannur Merasa Hancur Ibunya Turut Jadi Terdakwa: Maaf Ya Ma

Nasional
9 bulan lalu

Ronald Tannur Ngaku Bersalah Terlibat Kasus Pembunuhan, Buat Sedih Ortu dan Heboh Netizen

Nasional
9 bulan lalu

Ibu Ronald Tannur Klaim Tak Pernah Beri Uang Suap ke Hakim PN Surabaya

Nasional
9 bulan lalu

Hakim Peringatkan Zarof Ricar dan Ibu Ronald Tannur di Sidang: Jangan Hubungi Kami!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal