JAKARTA, iNews.id -Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro pun mengaku siap menghadapi gugatan tersebut.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede mengaku pihaknya belum menerima surat panggilan sidang pertama.
“Kami belum menerima suratnya (surat panggilan sidang pertama),” kata Abrianto saat dihubungi wartawan, Rabu (24/6/2026).Namun, ia memastikan Polda Metro Jaya melalui tim hukum akan tetap hadir dalam persidangan.
“Kalau sudah ada surat kuasanya pasti kami hadir,” ujar dia.
Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini terkait upaya penggeledahan.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel dikutip Rabu (24/6/2026).