Roy Suryo Ajukan Praperadilan soal Penggeledahan, Polda Siap Hadapi Sidang Gugatan

Riyan Rizki Roshali
Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan. (Foto: IMG/Isra Triansyah)

Gugatan praperadilan ini diajukan Roy pada Senin (22/6) dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Tergugat I dalam praperadilan ini ialah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, dan tergugat II ialah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.

Sidang perdana gugatan praperadilan Roy melawan Polda Metro Jaya ini akan digelar pada Senin (29/6/2026) mendatang pada pukul 09.00 WIB.

Sebagai informasi, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat lalu. Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri hingga Senin kemarin dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Kini, penahanan keduanya ditangguhkan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Denny Indrayana Cs Siapkan Bukti Baru Jelang Sidang MK soal Hasil Pilpres 2024

6 hari lalu

Roy Suryo Tegaskan Takkan Mundur di Kasus Ijazah Jokowi: Emangnya Undur-Undur?

6 hari lalu

Roy Suryo Tolak Minta Maaf ke Jokowi, Tegaskan Tak Mau Restorative Justice

6 hari lalu

Refly Harun Soroti Dakwaan Roy Suryo: Terlalu Prematur, Seharusnya Bisa Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal