Roy Suryo Akan Laporkan Menag Yaqut soal Komentar Pengeras Suara Masjid dan Anjing

Widya Michella
Roy Suryo akan laporkan Menag Yaqut (Foto : Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo mengatakan akan melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya, pada Kamis (24/2/2022). Laporan tersebut dilayangkan Roy karena dugaan penistaan agama. 

Pernyataan tersebut terkait ucapan Menag Yaqut mengenai pengeras suara masjid yang dibandingkan anjing yang menggonggong.

"Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing," ujar Roy dalam keterangan resminya, Kamis (24/2/2022).

Roy menilai pernyataan Menag Yaqut diduga telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menag Yaqut pun lanjutnya dapat dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.

Pada pelaporan tersebut, Roy juga mengaku akan menyertakan bukti-bukti berupa rekaman audio dan visual Menag Yaqut serta pemberitaan dari berbagai media terkait dugaan penistaan agama itu.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Menag Nasaruddin Umar Hadiri Pleno PBNU, Disambut Gus Ipul

Nasional
7 hari lalu

Menag Ungkap Pentingnya Jaga Alam: Mencemari Hutan Adalah Bentuk Pengkhianatan

Nasional
15 hari lalu

Gelar Harmony Award 2025, Menag: Kita Tidak Hanya Mengeluh, Tapi Juga Harus Mengapresiasi

Nasional
23 hari lalu

Kemenag Raih Anugerah Penggerak Pelayanan Publik Bidang Harmoni dan Ekoteologi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal