Roy Suryo bakal Ajukan Penangguhan Penahanan, Pengacara: Dijamin 50 Tokoh

Nur Khabibi
Roy Suryo usai ditangkap Polda Metro Jaya (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id -Roy Suryo akan mengajukan penangguhan penahanan usai ditahan Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026). Roy ditahan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menyatakan, penangguhan itu akan diajukan Senin depan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

"Rencana Senin kami akan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sehubungan dengan ada dua hal ya, pertama tahap dua, tahap dua itu pelimpahan tersangka juga berkas-berkas ya," kata Khozinudin di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta, Sabtu (20/6/2026).

"Yang kedua, kami mencoba untuk ikhtiar mengajukan permohonan penangguhan penahanan," sambungnya. 

Khozinudin menyatakan, terdapat puluhan tokoh yang bersedia memberikan jaminan penangguhan penahanan kliennya. Di antaranya mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin hingga mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
18 jam lalu

Dokter Tifa Tegaskan Tak Menyerah Hadapi Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Ada Cerita Mundur

19 jam lalu

Dokter Tifa: Banyak Termul Bilang Saya Mangkir dari Sidang, Itu Tak Benar!

20 jam lalu

Eks Danjen Kopassus Sindir Kasus Roy Suryo-Tifa Dagelan Hukum hingga Permainan Kotor

22 jam lalu

Praperadilan Jilid IV, Roy Suryo Minta Pencekalan dan Status Tersangkanya Dibatalkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal