Dia menjelaskan, pengulangan praperadilan memang dimungkinkan selama status perkara masih berada dalam ranah penyidikan kepolisian atau penuntutan di kejaksaan. Namun, fleksibilitas tersebut berakhir begitu hakim mulai memeriksa pokok perkara di persidangan.
"Artinya, pada saat penyidikan sampai penuntutan, masih mungkin pra itu diulang-ulang. Tapi pada saat ke persidangan, ini sudah setop," katanya.
Sebelumnya, gugatan praperadilan keempat Roy Suryo terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 30 Juli 2026. Praperadilan keempat yang diajukan oleh Roy Suryo berfokus pada gugatan sah atau tidaknya pencekalan ke luar negeri dan penarikan sementara paspornya.