Sebelumnya, tim kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji meminta Silfester Matutina dimasukkan dalam DPO. Desakan itu disampaikan lantaran Silfester belum kunjung dieksekusi ke penjara meski telah divonis 1,5 tahun bui terkait kasus fitnah kepada Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK).
"Sampai hari ini Saudara Silfester tidak mau menyerahkan dirinya kepada Kejaksaan, maka segera Saudara Silfester ditetapkan sebagai DPO, masuk dalam daftar pencarian orang," kata Gafur di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
Diketahui, Silfester Matutina terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataannya dalam sebuah aksi demonstrasi yang menyinggung nama Jusuf Kalla.
Dalam proses hukum, Silfester divonis penjara satu tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Oktober 2018. Dia sempat mengajukan kasasi, tetapi Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi satu tahun enam bulan.
Hingga 2025 ini, putusan tersebut belum dieksekusi. Keberadaan Silfester sempat menjadi tanda tanya publik.