Roy Suryo Cs Desak Silfester Matutina Masuk DPO, Ini Respons Kejagung

Ari Sandita Murti
Ketum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina (tengah). (Foto: Ari Sandita Murti)

Sebelumnya, tim kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji meminta Silfester Matutina dimasukkan dalam DPO. Desakan itu disampaikan lantaran Silfester belum kunjung dieksekusi ke penjara meski telah divonis 1,5 tahun bui terkait kasus fitnah kepada Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK).

"Sampai hari ini Saudara Silfester tidak mau menyerahkan dirinya kepada Kejaksaan, maka segera Saudara Silfester ditetapkan sebagai DPO, masuk dalam daftar pencarian orang," kata Gafur di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).

Diketahui, Silfester Matutina terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataannya dalam sebuah aksi demonstrasi yang menyinggung nama Jusuf Kalla.

Dalam proses hukum, Silfester divonis penjara satu tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Oktober 2018. Dia sempat mengajukan kasasi, tetapi Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi satu tahun enam bulan.

Hingga 2025 ini, putusan tersebut belum dieksekusi. Keberadaan Silfester sempat menjadi tanda tanya publik.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Kejagung ke Pengacara Silfester Matutina: Kalau Ada di Jakarta, Bawakan ke Kami

Nasional
2 bulan lalu

Pengacara: Silfester Matutina Ada di Jakarta

Nasional
2 bulan lalu

Silfester Matutina Tolak Dieksekusi, bakal Ajukan PK Lagi  

Nasional
2 bulan lalu

Pengacara Ungkap Keberadaan Silfester Matutina Saat Ini, Ada di Luar Negeri?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal