Meski sudah diinformasikan, Roy Suryo cs tetap datang ke lokasi audiensi. Komisi Percepatan Reformasi Polri kemudian memberikan dua opsi: hadir tetapi tidak boleh berbicara, atau memilih meninggalkan forum. Pada akhirnya, mereka memutuskan walk out.
Sementara itu, Refly Harun menjelaskan bahwa kedatangannya bersama rekan-rekannya bertujuan menyoroti dugaan kriminalisasi atas penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo cs.
Dia mengatakan, nama-nama yang hadir dalam surat permohonan awal memang tidak mencantumkan RRT karena mereka sedang mempersiapkan pemeriksaan sebagai tersangka.
Refly mengaku sudah meminta izin kepada Jimly untuk membawa Roy Suryo cs karena pembahasan audiensi berkaitan langsung dengan kasus mereka.
"Saya bilang sama Pak Jimly, bisa nggak RRT ikut? Karena asbabun nuzulnya kan soal kasus mereka sesungguhnya," ujarnya.
Namun, pada Selasa (18/11/2025) malam, komisi memberi kabar bahwa Roy Suryo cs tidak diperbolehkan ikut audiensi karena status tersangka. Refly pun mempertanyakan perubahan keputusan tersebut.