JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Roy Suryo meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Silfester Matutina ke persidangan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Permohonan disampaikan Roy Suryo ketika menggali keterangan saksi, Lechumanan yang dihadirkan JPU.
Roy awalnya menanyakan kepada Lechumanan siapa saja narasumber yang hadir dalam salah satu program acara di TV nasional. Roy pun menyinggung nama Silfester yang turut hadir dalam program tersebut.
"Atau supaya tidak terlalu lama, saya sebutkan saja, boleh?" Kata Roy.
"Iya, boleh, boleh," ucap Lechumanan.
"Namanya adalah Silfester Matutina. Betul," tanya Roy. "Ya," jawab Lechumanan.
Karena Silfester hadir dalam program tersebut dan namanya masuk dalam daftar saksi JPU, maka dia diminta dipanggil ke persidangan.
"Nah, izin Yang Mulia, karena yang bersangkutan ada di situ dan dia hadir, mohon hakim memerintahkan kepada jaksa permohonan saya untuk Silfester Matutina harus dihadirkan di persidangan. Silfester Matutina itu ada di nomor saksi nomor 10," ucap Roy.
Hakim ketua Christina Endarwati meminta JPU memperhatikan permintaan Roy Suryo. Selain itu, Roy Suryo meminta Jokowi sebagai saksi pelapor untuk segera dihadirkan ke ruang sidang.
"Penuntut, ya, ada permohonan dari terdakwa, Silfester Matutina saksi di BAP nomor 10 ya, untuk dihadirkan," ujar Christina.
"Betul. Selain tentunya yang nomor satu, Yang Mulia, yang tadi sudah diminta. Ya, selain Joko Widodo. Terima kasih, saya nggak akan mengulangi," kata Roy.