Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait Tudingan Gibran Pakai 3 Mikrofon

Muhammad Fida Ul Haq
Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dugaan penyebaran hoaks (Foto: iNews)

Dalam laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

"Jadi semua laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, Roy Suryo menuding ada kecurangan karena Gibran memakai tiga mikrofon. KPU sudah mengklarifikasi tudingan tersebut dan menjelaskan mikrofon tersebut untuk kebutuhan audio TV.

Meski demikian, KPU nantinya akan menggunakan satu mikrofon pada debat ketiga untuk menghindari polemik. Selain itu, KPU akan menggunakan podium dalam debat ketiga.

"Disepakati penggunaan podium tetap dilakukan," kata Anggota KPU RI August Mellaz, Kamis (28/12/2023). 

Mellaz menyampaikan bahwa setiap capres di debat ketiga nanti juga diminta untuk tetap berada di podium saat mengutarakan pandangannya. "Jadi tetap di podium. Jadi asumsinya ruang geraknya di podium itu saja," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

Selain Ijazah, Roy Suryo Kuliti Skripsi Jokowi yang Dinilai Banyak Kejanggalan

1 hari lalu

Yakup Hasibuan Sindir Roy Suryo Tak Pernah Teliti Ijazah Asli Jokowi, Hanya Fotokopi

1 hari lalu

Auditor Sebut Roy Suryo Wajar Minta Ganti Rugi Rp206 Juta karena Penahanan Tak Sah

1 hari lalu

Denny Indrayana Cs Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Minta Gibran Didiskualifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal