Roy Suryo Klaim Dikriminalisasi, Sebut Dian Sandi Seharusnya Dijerat UU ITE

Felldy Aslya Utama
Aditya Pratama
Pakar telematika, Roy Suryo dalam program Interupsi disiarkan di iNews, Kamis (27/11/2025). (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika, Roy Suryo mengklaim dirinya dikriminalisasi terkait kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, dia bukan orang yang pertama kali memposting ijazah tersebut.

Hal itu disampaikan Roy Suryo dalam program Interupsi bertajuk 'Roy Suryo Cs Melawan, Tolak Damai dengan Jokowi' disiarkan di iNews, Kamis (27/11/2025).

Awalnya, Roy Suryo menjelaskan, pihaknya belum pernah menganalisis keaslian ijazah Jokowi, meskipun sudah ramai dibahas sejak 2013. 

Dirinya bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa baru mulai menganalisis ijazah tersebut pada 1 April 2025 setelah Politisi PSI, Dian Sandi Utama yang memposting di media sosial.

"Kita belum pernah mengeluarkan analisis apa pun ya, sebelum tanggal 1 April, orang namanya Dian Sandi itu kemudian memposting pertama kalinya gambar (ijazah Jokowi) yang berwarna. Itu yang kemudian membuat Dr Rismon Sianipar, saya, dr Tifa kemudian bisa menganalisis," kata Roy.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Sidang Praperadilan Jilid IV Ditunda, Roy Suryo: Hikmahnya Bisa Support Dokter Tifa

3 hari lalu

Pengacara Jokowi Yakin Praperadilan Dokter Tifa Sulit Dikabulkan, Ungkap 2 Alasannya

3 hari lalu

Pengacara Jokowi Persoalkan Praperadilan Dokter Tifa: Sudah Masuk Tahap Persidangan

3 hari lalu

Relawan Jokowi Sebut Praperadilan Dokter Tifa Tak Sesuai Objek KUHAP, Potensi Abuse of Process

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal