Roy Suryo Klaim Dikriminalisasi, Sebut Dian Sandi Seharusnya Dijerat UU ITE

Felldy Aslya Utama
Aditya Pratama
Pakar telematika, Roy Suryo dalam program Interupsi disiarkan di iNews, Kamis (27/11/2025). (Foto: Tangkapan Layar)

Dia pun menyebut jika Dian Sandi lah yang membuat semua orang dapat mengakses ijazah Jokowi. Roy berpendapat, seharusnya politisi PSI itu dijerat Pasal 32 dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Itu juga termasuk orang yang kemudian membuat dapat diakses, kemudian diposting tanpa izin, kemudian dia izin baru besoknya, itu lah seharusnya pasal-pasal di 32 dan 35 Undang-Undang ITE harusnya dikenakan ke Dian Sandi," ucap Roy.

"Ini memang banyak banget kriminalisasi dan politisasi," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Sidang Praperadilan Jilid IV Ditunda, Roy Suryo: Hikmahnya Bisa Support Dokter Tifa

3 hari lalu

Pengacara Jokowi Yakin Praperadilan Dokter Tifa Sulit Dikabulkan, Ungkap 2 Alasannya

3 hari lalu

Pengacara Jokowi Persoalkan Praperadilan Dokter Tifa: Sudah Masuk Tahap Persidangan

3 hari lalu

Relawan Jokowi Sebut Praperadilan Dokter Tifa Tak Sesuai Objek KUHAP, Potensi Abuse of Process

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal