Roy Suryo Makin Pede Jalani Sidang Praperadilan Kedua usai Menang Gugatan Pertama

Ari Sandita Murti
Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo (foto: Ari Sandita)

Sebelumnya diberitakan, hakim mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang dilayangkan Roy Suryo. Putusan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.

Hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.

Dalam praperadilan, Roy Suryo menggugat penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Gugatan yang diajukan pada Senin (22/6/2026) lalu itu terdaftar dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
8 jam lalu

Kubu Febrie Minta Hakim Jernih Putus Praperadilan, Singgung 40 Aturan yang Dilanggar

9 jam lalu

Praperadilan Febrie, Polri Tegaskan Penggeledahan hingga Penyitaan sesuai Prosedur

9 jam lalu

Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah soal Penyitaan Diputus 27 Agustus

10 jam lalu

MA Terbitkan SEMA 3/2026 Atur Praperadilan, Ini Respons Kubu Roy Suryo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal