JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya selesai membacakan nota perlawanan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (24/9/2026). Roy sebelumnya didakwa melakukan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran ITE karena menuding ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) palsu.
Kuasa hukum Roy, Refly Harun meminta majelis hakim mengabulkan nota perlawanan kliennya untuk seluruhnya. Sebab, dakwaan JPU dinilai tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, rancu, serta obscuur libel atau kabur.
"Bahwa surat dakwaan mengandung error in objecto karena Penuntut Umum menempatkan objek yang keliru dan/atau objek yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan perbuatan terdakwa dalam uraian dakwaan pertama primer dan subsider," ucap Refly saat membacakan nota perlawanan.
Menurut dia, kekeliruan JPU dalam menyusun surat dakwaan membuat dakwaan tersebut tidak memenuhi persyaratan materiel yang harus disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
"Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum nomor reg perkara PDM-134/M.1.14/EO.2/07/2026 tanggal 27 Juli 2026 terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo adalah batal demi hukum dan/atau tidak dapat diterima," ucap dia.
Jika majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau tidak dapat diterima, Refly meminta status terdakwa Roy Suryo segera dicabut. Dia juga meminta agar hak serta harkat dan martabat Roy dipulihkan.
"Memulihkan hak-hak terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti sedia kala," tutur dia.