JAKARTA, iNews.id - Roy Suryo menegaskan tidak akan meminta maaf kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam perkara dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu. Roy juga menyatakan tidak akan menempuh restorative justice (RJ).
Pernyataan tersebut disampaikan Roy Suryo dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (17/9/2026), setelah majelis hakim menawarkan mekanisme RJ kepada dirinya.
"Kami tidak akan melakukan RJ dan tidak akan mengakui perbuatan," ujar Roy Suryo di persidangan.
Sebelumnya, hakim menanyakan sikap Roy setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan. Hakim menjelaskan terdapat ketentuan yang memungkinkan terdakwa menempuh RJ apabila memenuhi persyaratan.
"Nah, atas dakwaan tersebut, ada ketentuan bahwa di Pasal 204 ayat 5 dengan dihubungkan dengan ayat 7, Saudara bisa melakukan RJ kalau memenuhi ketentuan pasal ayat 7-nya. Atau kalau tidak melakukan RJ, bisa menggunakan 205, pengakuan terhadap dakwaan. Bagaimana?" tanya hakim.
"Tidak, Yang Mulia," jawab Roy.