JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menolak nota perlawanan yang diajukan terdakwaRoy Suryo. Permintaan tersebut disampaikan JPU saat membacakan tanggapan dalam agenda putusan sela, Senin (5/10/2026).
Sebelumnya, Roy Suryo didakwa JPU dengan pasal terkait fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Menolak perlawanan atau menyatakan perlawanan advokat terdakwa Dr Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima," kata JPU saat membacakan tanggapan atas nota perlawanan Roy Suryo.
JPU menilai, surat dakwaan yang telah dibacakan memenuhi syarat formil dan materiil. Jaksa juga menyebut uraian dalam dakwaan disusun secara kronologis dengan bahasa yang mudah dimengerti.
"Sehingga terdakwa dapat mengerti tentang isi dakwaan yang diajukan kepadanya serta surat dakwaan mencakup semua unsur delik yang ditentukan undang-undang secara lengkap," tuturnya.