Roy Suryo Singgung Kasusnya Digantung Sangat Lama, Ungkit Ferdy Sambo dan Kopi Sianida

Achmad Al Fiqri
Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo (tengah) (foto: Achmad Al Fiqri)

Selain itu, Roy Suryo membandingkan kasusnya dengan kasus kopi sianida. Dia mengingatkan, kasus kopi sianida dinyatakan P21 selama 141 hari sejak LP atau laporan polisi dibuat pada 6 Januari 2016.

"Nah, kasus (ijazah) ini, kasus yang sudah dilaporkan tanggal 30 April 2025 itu. Sampai hari ini, sampai dengan tanggal 30 Mei 2026, ini sudah 396 hari. Artinya sudah 1 tahun lebih 30 hari hari ini semenjak LP itu dibuat," kata Roy.

"Apa tidak luar biasa ini? Sebuah LP yang digantung sangat panjang, kemudian P21-nya tidak turun-turun, sampai dibuat samaran," tambahnya.

Terlebih, kata Roy, barang bukti utama dalam kasus itu yakni ijazah Jokowi. "Lah kalau ijazah utamanya dan alat bukti utamanya tidak ada gimana? Ya, tidak ada," ucap Roy.

Roy menyimpulkan, dengan demikian berkas laporan ini tak bisa dinyatakan lengkap atau P21, justru harus mendapat SP3.

"Kalau demi hukum, tidak mungkin terbit P21-nya, bahkan harus terbit SP3. Bukan kami yang minta SP3, tetapi secara hukum atau demi hukum itu harus keluar, apalagi dengan ijazah yang tidak pernah jelas statusnya," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
19 jam lalu

Roy Suryo Ungkap Wacana Ajukan Praperadilan Jilid IV: Tunggu Tanggal Mainnya

19 jam lalu

Praperadilan Jilid II Kandas, Refly Harun Pertanyakan 2 Alat Bukti Tersangkakan Roy Suryo

20 jam lalu

Roy Suryo Respons Praperadilan Jilid II Ditolak: Semoga Hakim Diberi Pencerahan

20 jam lalu

Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim, Polda Metro: Putusan Wajib Dilaksanakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal