JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menegasakan tidak memberikan perlakukan khusus pada Roy Suryo. Dia menjalani di Rutan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur.
"Nggak ada itu, nggak ada perlakuan khusus. Dia ditahan di tahanan Krimum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).
Roy Suryo menjalani penahanan sebagai tersangka sejak Jumat (5/8/2022). Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.
Tidak ada perlakuan spesial yang diterapkan kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu. Dia ditempatkan satu sel bersama tersangka lainnya.
"Saya belum tahu satu sel sama siapa. Tapi dipastikan di sel tahanan Polda Metro," kata Zulpan.