"Jadi ini lebih di atas amicus curiae. Karena kesaksian ahli tertulis itu memang diminta oleh Mahkamah Konstitusi. Jadi saya sudah memberikan tapi bentuknya tertulis ada gambar-gambar diagramnya," ujarnya.
Roy mengatakan bahwa salah satu yang disoroti adalah terkait dengan Sirekap. Menurutnya Sirekap tidak boleh diluncurkan karena dianggap masih dalam versi staging atau beta.
"Mulai awal Januari saya mulai mencermati ketika saya download progam Sirekap itu adalah versi 2.14 awal Januari ini program yang masih staging program yang masih Beta kok berani-beraninya di launching kepada masyarakat. Padahal itu dengan biaya besar gaboleh," kata Roy.
Roy menyebut harusnya Sirekap sudah melalui audit sebelum perilisan. Namun, katanya, progam staging tidak bisa dirilis karena tidak akan lolos proses audit.
"Jadi kalau KPU mengatakan dia sudah diaudit oleh BRIN dan BSSN dengan kata keras saya bisa mengatakan bohong," katanya.