Roy Suryo Ungkap Penyebab Tak Jadi Ahli Sengketa Pilpres di MK

Raka Dwi Novianto
Roy Suryo tidak ikut menjadi menjadi ahli dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto MPI).

Roy juga mengatakan bahwa Sirekap satu-satunya alat utama KPU untuk menghitung perolehan suara pemilu 2024. Sistem manual berjenjang tidak pernah diatur dalam PKPU.

"Sistem manual berjenjang tidak pernah ada tulisannya di PKPU. Secara hukum saya pernah di baleg kalau tidak disuratkan ya gaada aturannya berarti manuan berjenjang itu kebatinan lucu," kata Roy.

"Jadi kalau Sirekap yang tertulis di dalam PKPU itu disebut pepesan kosong dengan segala hormat kit kepada profesor yang menjadi profesor itu mengkhianati ilmu pengetahuan dan mengkhianati fakta yang ada," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer, Ini Respons Wakil Panglima TNI 

3 hari lalu

MK Putuskan Prajurit TNI Bisa Diadili di Peradilan Umum, DPR: Perkuat Revisi UU Peradilan Militer

3 hari lalu

Rullyandi Sebut Putusan MK soal Ijazah Gibran Dipolitisasi: Desakan Pemakzulan Gak Nyambung

3 hari lalu

MK: Prajurit TNI Terlibat Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal