Roy Suryo Ungkap Penyebab Tak Jadi Ahli Sengketa Pilpres di MK

Raka Dwi Novianto
Roy Suryo tidak ikut menjadi menjadi ahli dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto MPI).

Roy juga mengatakan bahwa Sirekap satu-satunya alat utama KPU untuk menghitung perolehan suara pemilu 2024. Sistem manual berjenjang tidak pernah diatur dalam PKPU.

"Sistem manual berjenjang tidak pernah ada tulisannya di PKPU. Secara hukum saya pernah di baleg kalau tidak disuratkan ya gaada aturannya berarti manuan berjenjang itu kebatinan lucu," kata Roy.

"Jadi kalau Sirekap yang tertulis di dalam PKPU itu disebut pepesan kosong dengan segala hormat kit kepada profesor yang menjadi profesor itu mengkhianati ilmu pengetahuan dan mengkhianati fakta yang ada," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Bonatua Silalahi dan Leony Lidya Jadi Ahli Kubu Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi 

Nasional
1 hari lalu

MK Minta Roy Suryo cs Lampirkan Bukti Jadi Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Nasional
1 hari lalu

Di MK, Kubu Roy Suryo Curhat Ditersangkakan gegara Teliti Ijazah Jokowi

Nasional
1 hari lalu

Diperiksa 4 Jam, Saksi Roy Suryo cs Dicecar 18 Pertanyaan soal Peristiwa di UGM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal