RPA Perindo Minta Kasus Dugaan KDRT Jaksa di Riau Dibuka Lagi, Dorong Pemecatan

Ismet Humaedi
RPA Perindo sambangi Kejagung (foto: MPI)

Jeannie mengingatkan, dalam kode etik ada sanksi bagi jaksa-jaksa yang melanggar, termasuk pemecatan.

“Kami melihat bahwa yang dilakukan oleh oknum jaksa di Riau ini sudah sangat tidak manusiawi karena dia juga seorang jaksa yang tahu hukum tapi memperlakukan istrinya 13 tahun mengalami KDRT dan juga dia menipu dan melakukan perselingkuhan, sehingga kami memberatkan pada kode etik yang terberat yaitu pemecatan, itu yang kami perjuangkan,” kata dia.

Sementara Dessy mengaku sudah jauh-jauh datang dari Riau ke Jakarta untuk meminta pertolongan kepada RPA Perindo. Dia meminta Kejagung memberikan hukuman yang seadil-adilnya dalam kasus ini.

"Jadi, saya minta di Kejaksaan Agung kode etik saya minta hukum seadil-adilnya, saya minta pemecatan pemberhentian buat suami saya, jaksa penuntut umum di Riau dan dipenjarakan, dipidanakan, itu intinya,” kata Dessy.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
3 hari lalu

Na Daehoon Bongkar Fakta Baru Perceraiannya dengan Jule, Ini Infonya!

Seleb
5 hari lalu

Geger! 7 Video CCTV Inara Rusli dan Insanul Fahmi Jadi Bukti Dugaan Perzinaan

Seleb
6 hari lalu

Wardatina Mawa Didesak Inara Rusli untuk Tidak Berisik di Medsos, Ini Faktanya!

Seleb
6 hari lalu

Mengejutkan! Insanul Fahmi Sudah Ngebet Poligami sejak 2023

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal