RPA Perindo Minta Kasus Dugaan KDRT Jaksa di Riau Dibuka Lagi, Dorong Pemecatan

Ismet Humaedi
RPA Perindo sambangi Kejagung (foto: MPI)

Jeannie mengingatkan, dalam kode etik ada sanksi bagi jaksa-jaksa yang melanggar, termasuk pemecatan.

“Kami melihat bahwa yang dilakukan oleh oknum jaksa di Riau ini sudah sangat tidak manusiawi karena dia juga seorang jaksa yang tahu hukum tapi memperlakukan istrinya 13 tahun mengalami KDRT dan juga dia menipu dan melakukan perselingkuhan, sehingga kami memberatkan pada kode etik yang terberat yaitu pemecatan, itu yang kami perjuangkan,” kata dia.

Sementara Dessy mengaku sudah jauh-jauh datang dari Riau ke Jakarta untuk meminta pertolongan kepada RPA Perindo. Dia meminta Kejagung memberikan hukuman yang seadil-adilnya dalam kasus ini.

"Jadi, saya minta di Kejaksaan Agung kode etik saya minta hukum seadil-adilnya, saya minta pemecatan pemberhentian buat suami saya, jaksa penuntut umum di Riau dan dipenjarakan, dipidanakan, itu intinya,” kata Dessy.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Sebar Uang Hasil Korupsi Rp307 Miliar ke 21 Rekening

Seleb
6 hari lalu

Erika Carlina Diselingkuhi, Rachel Vennya Beri Pesan Haru

Seleb
7 hari lalu

Profil Lintang Wanita yang Dituding Penyebab DJ Bravy dan Erika Carlina Batal Nikah

Nasional
10 hari lalu

Profil Antasari Azhar, Jaksa yang Pernah Pimpin KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal