RPA Perindo Upayakan Eksepsi dan Restorative Justice kepada Korban Kriminalisasi

muhammad farhan
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu (Foto: Ist)

Amriadi menjelaskan, N mengaku telah melakukan penggelapan lima boks ikan dari perusahaannya bekerja, untuk dijual oleh penadah.  Namun, dalam pasal pidana yang disangkakan, Amriadi melanjutkan, N dituduh melakukan pencurian.

"Kita berharap kepada kepolisian, jangan pilih kasih dalam melakukan tindakan hukum. Disini kan rantainya terputus, masih ada penadahnya, kemudian turut serta penadahnya juga ada, tetapi tidak ditangkap," tutur Amriadi.

"Terlebih N itu kan bertugas sebagai karyawan yang mendata ikan di perusahaannya, itu bagian tugasnya. Bukan berarti dia mencuri," kata Amriadi.

Amriadi mengatakan N sudah melakukan upaya penyelesaian dengan perusahaannya. N sudah membuat surat pernyataan untuk damai.

"Perusahaan tempat N bekerja itu sudah menandatangani surat pernyataannya untuk damai dan ganti rugi. Tetapi kok ini masih dilanjutkan kasusnya?" tutur Amriadi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
10 hari lalu

Apes! Maling di Jakut Tertangkap gegara Motornya Meledak saat Mau Kabur

11 hari lalu

Kebakaran di Penjaringan Jakut Hanguskan 150 Rumah, Kerugian Ditaksir Tembus Rp8,9 Miliar

11 hari lalu

Rumah di Penjaringan Jakut Kebakaran, 1 Petugas Damkar Luka Tertimpa Reruntuhan Tembok

14 hari lalu

Kakek di Jakut Tabrakkan Diri ke Mobil buat Minta Uang, Akhirnya Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal