RPA Perindo Upayakan Eksepsi dan Restorative Justice kepada Korban Kriminalisasi

muhammad farhan
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu (Foto: Ist)

Amriadi menjelaskan, N mengaku telah melakukan penggelapan lima boks ikan dari perusahaannya bekerja, untuk dijual oleh penadah.  Namun, dalam pasal pidana yang disangkakan, Amriadi melanjutkan, N dituduh melakukan pencurian.

"Kita berharap kepada kepolisian, jangan pilih kasih dalam melakukan tindakan hukum. Disini kan rantainya terputus, masih ada penadahnya, kemudian turut serta penadahnya juga ada, tetapi tidak ditangkap," tutur Amriadi.

"Terlebih N itu kan bertugas sebagai karyawan yang mendata ikan di perusahaannya, itu bagian tugasnya. Bukan berarti dia mencuri," kata Amriadi.

Amriadi mengatakan N sudah melakukan upaya penyelesaian dengan perusahaannya. N sudah membuat surat pernyataan untuk damai.

"Perusahaan tempat N bekerja itu sudah menandatangani surat pernyataannya untuk damai dan ganti rugi. Tetapi kok ini masih dilanjutkan kasusnya?" tutur Amriadi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
2 jam lalu

3 Orang Sekeluarga di Jakut Tewas, Begini Kondisi Terkini Korban Selamat

Megapolitan
8 jam lalu

Warga Pesisir Jakarta Waspada! Banjir Rob Berpotensi Terjadi hingga 7 Januari

Megapolitan
20 jam lalu

Heboh 3 Sekeluarga Tewas di Warakas Jakut, Polisi Sita Bekas Makanan dan Minuman

Megapolitan
22 jam lalu

Geger! 3 Orang Sekeluarga Ditemukan Tewas di Dalam Rumah di Jakut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal