RPA Perindo Upayakan Eksepsi dan Restorative Justice kepada Korban Kriminalisasi

muhammad farhan
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu (Foto: Ist)

Amriadi menjelaskan, N mengaku telah melakukan penggelapan lima boks ikan dari perusahaannya bekerja, untuk dijual oleh penadah.  Namun, dalam pasal pidana yang disangkakan, Amriadi melanjutkan, N dituduh melakukan pencurian.

"Kita berharap kepada kepolisian, jangan pilih kasih dalam melakukan tindakan hukum. Disini kan rantainya terputus, masih ada penadahnya, kemudian turut serta penadahnya juga ada, tetapi tidak ditangkap," tutur Amriadi.

"Terlebih N itu kan bertugas sebagai karyawan yang mendata ikan di perusahaannya, itu bagian tugasnya. Bukan berarti dia mencuri," kata Amriadi.

Amriadi mengatakan N sudah melakukan upaya penyelesaian dengan perusahaannya. N sudah membuat surat pernyataan untuk damai.

"Perusahaan tempat N bekerja itu sudah menandatangani surat pernyataannya untuk damai dan ganti rugi. Tetapi kok ini masih dilanjutkan kasusnya?" tutur Amriadi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
16 jam lalu

Api Kompor Picu Kebakaran Kontrakan di Koja Jakut, 3 Penghuni Luka Bakar

9 jam lalu

Kotori Jalanan Kota, 163 Spanduk dan Banner di Jakut Dicopot

20 hari lalu

Ratusan Pelajar Antusias Ikut Tanam Mangrove dan Bersih Pantai di Marunda Jakut

20 hari lalu

Seeds of Hope dan MNC Peduli Berkolaborasi Tanam 300 Mangrove di Marunda Jakut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal