Oleh sebab itu, Amriadi mengatakan RPA Perindo akan melakukan pendampingan dan pembelaan di persidangan atas N.
"Kita akan ajukan eksepsi kepasa Jaksa Penuntut Umum," kata Amriadi.
Saat ini, Amriadi mengatakan RPA Perindo juga akan menemui Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, guna mengadukan ketidakadilan yang diterima N dari perusahaan tempatnya bekerja.
"Kita juga akan menyambangi pihak Kejaksaan, apabila nanti sudah di persidangan, kita juga ajukan ke Majelis Hakim untuk diselesaikan secara restorative justice karena sudah adanya surat pernyataan yang ditandatangani antara N dan perusahaannya," tutur Amriadi.