Ruang Kerja Digeledah Penyidik KPK, Ini Peran Azis Syamsuddin Dalam Kasus Suap Stepanus Robin

Arie Dwi Satrio
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. (Foto: Dok. Sindo Media).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, Rabu (28/4/2021). Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari alat bukti terhadap kasus dugaan suap tersangka penyidik KPK dari Polri Stepanus Robin Pattuju dan kawan-kawan.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti terkait kasus yang tengah ditangani. Menurutnya, penggeledahan masih berlangsung.

"Benar, hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung DPR. Penggeladahan dilakukan tentu dalam rangka pengumpulan bukti-bukti terkait perkara dimaksud," ujar Ali Fikri di Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Sebelumnya, nama Azis Syamsuddin ikut disebut dalam konstruksi perkara yang telah disampaikan KPK dalam kasus tersebut. Selain Stepanus, KPK juga telah menetapkan dua tersangka, yaitu Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dan Maskur Husain selaku pengacara. 

Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinasnya, Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan kasus yang ditangani KPK di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai. Azis Syamsuddin kemudian meminta ajudannya menghubungi Stepanus untuk datang ke rumah dinas. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

KPK Sita Uang hingga Perhiasan saat Geledah Rumah Dinas Bupati hingga Kantor Pemkab Sukoharjo

7 hari lalu

Polisi Periksa Pengembang dan BPN untuk Telusuri Kepemilikan Rumah yang Digeledah di Sentul

7 hari lalu

Rincian Uang hingga Emas 74 Kg yang Disita Polisi terkait 3 Kasus Korupsi Besar

7 hari lalu

Polisi Sudah Periksa 15 Saksi Usut 3 Kasus Korupsi Besar, Siapa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal