Budi menegaskan, pengembangan perkara tersebut masih ada di tahap awal. Hingga saat ini, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dan belum menetapkan tersangka baru dari pengembangan kasus tersebut.
"Untuk sementara saat ini masih sprindik umum, artinya belum ada penetapan tersangka," ucap Budi.
Diketahui sebelum pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka suap izin proyek.
Ade ditetapkan tersangka bersama sang ayah, HM Kunang dan Sarjan selaku pihak swasta pemberi suap.