RUU LLAJ bakal Perberat Sanksi Truk ODOL, Kemenhub Usul Penerapan Hukuman Pidana

Iqbal Dwi Purnama
Kemenhub mengusulkan denda pelanggaran truk ODOL hingga Rp5 miliar dalam revisi UU LLAJ, termasuk sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga lima tahun. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan peningkatan sanksi denda bagi pelanggaran truk over dimension over load (ODOL) hingga Rp5 miliar. Usulan tersebut dimasukkan dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk Revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menjelaskan, besaran denda yang diusulkan berkisar Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Nilai tersebut mengacu pada tingkatan denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

"Denda di KUHP yang baru itu kan ada levelnya. Draft denda di dalam DIM RUU LLAJ mulai dari level 3 sampai level 7, itu mulai Rp500 juta sampai Rp5 miliar," ujar Aan saat ditemui di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Selain denda, Kemenhub juga menyiapkan usulan sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga lima tahun bagi pelanggaran ODOL. 

Pemerintah juga membuka kemungkinan memperluas pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, tidak hanya pengemudi, tetapi juga perusahaan angkutan dan pemilik barang.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
15 jam lalu

Revisi UU LLAJ, Kemenhub Usul Denda Pelanggaran Truk ODOL Rp5 Miliar

14 hari lalu

Revisi UU LLAJ Dikebut, Ojek Online bakal Masuk Kategori Transportasi Umum

1 bulan lalu

Biaya Kerusakan Tol Dibebankan ke Korban Kecelakaan, DPR bakal Revisi UU LLAJ

1 bulan lalu

Revisi UU LLAJ, Kemenhub bakal Perjelas Tanggung Jawab Pengemudi dan Aplikator Ojol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal