RUU LLAJ bakal Perberat Sanksi Truk ODOL, Kemenhub Usul Penerapan Hukuman Pidana

Iqbal Dwi Purnama
Kemenhub mengusulkan denda pelanggaran truk ODOL hingga Rp5 miliar dalam revisi UU LLAJ, termasuk sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga lima tahun. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Apakah nanti ada penguatan, perluasan objek hukum kepada perusahaan, transportir, kepada perusahaan yang memiliki barang, itu kita tunggu," tuturnya.

Dia menyebut, aturan yang berlaku saat ini dinilai masih memiliki keterbatasan dalam menjangkau seluruh pihak yang terlibat dalam operasional angkutan barang. Karena itu, revisi UU LLAJ menjadi salah satu kesempatan untuk membahas perluasan tanggung jawab hukum hingga ke tingkat perusahaan dan pemilik muatan.

Aan menuturkan, sanksi yang berlaku saat ini untuk pelanggaran overload atau kelebihan muatan sebesar Rp500.000. Sementara itu, pelanggaran over dimension atau kendaraan yang melebihi ketentuan dimensi dikenai denda Rp24 juta, sesuai penjelasannya.

Besaran denda dan perluasan pihak yang dapat dikenai sanksi masih menjadi bagian dari pembahasan revisi UU LLAJ. Kemenhub menargetkan pembahasan regulasi tersebut rampung pada tahun ini.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
12 jam lalu

Revisi UU LLAJ, Kemenhub Usul Denda Pelanggaran Truk ODOL Rp5 Miliar

14 hari lalu

Revisi UU LLAJ Dikebut, Ojek Online bakal Masuk Kategori Transportasi Umum

1 bulan lalu

Biaya Kerusakan Tol Dibebankan ke Korban Kecelakaan, DPR bakal Revisi UU LLAJ

1 bulan lalu

Revisi UU LLAJ, Kemenhub bakal Perjelas Tanggung Jawab Pengemudi dan Aplikator Ojol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal