"Apakah nanti ada penguatan, perluasan objek hukum kepada perusahaan, transportir, kepada perusahaan yang memiliki barang, itu kita tunggu," tuturnya.
Dia menyebut, aturan yang berlaku saat ini dinilai masih memiliki keterbatasan dalam menjangkau seluruh pihak yang terlibat dalam operasional angkutan barang. Karena itu, revisi UU LLAJ menjadi salah satu kesempatan untuk membahas perluasan tanggung jawab hukum hingga ke tingkat perusahaan dan pemilik muatan.
Aan menuturkan, sanksi yang berlaku saat ini untuk pelanggaran overload atau kelebihan muatan sebesar Rp500.000. Sementara itu, pelanggaran over dimension atau kendaraan yang melebihi ketentuan dimensi dikenai denda Rp24 juta, sesuai penjelasannya.
Besaran denda dan perluasan pihak yang dapat dikenai sanksi masih menjadi bagian dari pembahasan revisi UU LLAJ. Kemenhub menargetkan pembahasan regulasi tersebut rampung pada tahun ini.