Meski saat ini DPR tengah memasuki masa reses hingga 9 November 2026, rapat pembahasan RUU Pemilu tetap akan dilakukan. Penyusunan naskah akademik RUU Pemilu ditargetkan bisa rampung akhir tahun ini.
"Di masa reses ini tetap akan digunakan untuk rapat karena target kami, Panja Pemilu, akhir Desember itu maksimal sudah diresmikan RUU dan naskah akademik," ujarnya.
Selanjutnya, RUU tersebut ditargetkan dinyatakan sebagai inisiatif DPR pada Januari 2027. Kemudian disahkan menjadi UU pada Maret 2027.
"Target Maret sah Undang-Undang Pemilu yang baru yang sudah dilakukan revisi," kata dia.
Sebelumnya, dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan tenggat waktu yang kedaluwarsa.