RUU Perampasan Aset Dibahas, Komisi III DPR: Negara Tak Boleh Kalah oleh Pelaku Kejahatan

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati. (Foto: Istimewa)

"Yang kedua, aset hasil tindak pidana. Yang ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara dan atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana," tutur dia.

"Misalnya kayu gelondongan di hutan atau barang selundupan di pelabuhan tidak resmi," ungkapnya.

Lebih lanjut, Bayu mengatakan RUU Perampasan Aset terdiri atas 8 bab dan 62 pasal. Kemudian, pokok pengaturannya kurang lebih terdapat 16 poin.

"Dalam RUU ini yang kami susun, ada 8 bab, 62 pasal. Yang pertama ada ketentuan umum, kedua ruang lingkup, ketiga aset tindak pidana yang dapat dirampas, kemudian bab 4 hukum acara perampasan aset. Kelima pengelolaan aset, keenam kerja sama internasional, ketujuh pendanaan, kedelapan ketentuan penutup," kata dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
8 bulan lalu

Komisi III DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Berhenti pada Penyitaan 

8 bulan lalu

DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Ini Jenis Barang yang Bisa Disita Negara

13 jam lalu

KUHAP Baru Berlaku Hampir 1 Tahun, DPR Sebut Belum Semua Aparat Paham

21 jam lalu

Rumah Mewah Ipda Yayat Sudrajat Digeledah KPK, Komisi III DPR: Harus Diusut Tuntas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal