RUU Perampasan Aset Dibahas, Komisi III DPR: Negara Tak Boleh Kalah oleh Pelaku Kejahatan
Oleh karena itu, kata dia, Komisi III DPR berkomitmen untuk membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam pembahasan RUU Perampasan Aset agar regulasi yang dihasilkan dapat diterima masyarakat dan efektif dalam implementasinya.
Diketahui, DPR mulai membahas RUU Perampasan Aset pada Kamis (15/1/2026). Dalam kesempatan itu, Badan Keahlian DPR menjabarkan secara rinci jenis aset yang dapat dirampas negara dari tindak pidana bermotif ekonomi.
Menurut Kepala Badan Keahlian (BK) DPR Bayu Dwi Anggono, pengaturan ini menjadi upaya memaksimalkan pengembalian kerugian negara akibat kejahatan.
"Perampasan aset dilakukan terhadap tindak pidana bermotif ekonomi. Itu ada juga dalam bagian penjelasan pasal ini apa yang dimaksud tindak pidana bermotif ekonomi," ujar Bayu dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Dia menyebut terdapat beberapa jenis aset yang dapat dirampas oleh negara di antaranya aset yang patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan.