RUU Perampasan Aset Dibahas, Komisi III DPR: Negara Tak Boleh Kalah oleh Pelaku Kejahatan
Diketahui, DPR mulai membahas RUU Perampasan Aset pada Kamis (15/1/2026). Dalam kesempatan itu, Badan Keahlian DPR menjabarkan secara rinci jenis aset yang dapat dirampas negara dari tindak pidana bermotif ekonomi.
Menurut Kepala Badan Keahlian (BK) DPR Bayu Dwi Anggono, pengaturan ini menjadi upaya memaksimalkan pengembalian kerugian negara akibat kejahatan.
"Perampasan aset dilakukan terhadap tindak pidana bermotif ekonomi. Itu ada juga dalam bagian penjelasan pasal ini apa yang dimaksud tindak pidana bermotif ekonomi," ujar Bayu dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Dia menyebut terdapat beberapa jenis aset yang dapat dirampas oleh negara di antaranya aset yang patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan.
"Yang kedua, aset hasil tindak pidana. Yang ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara dan atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana," tutur dia.
"Misalnya kayu gelondongan di hutan atau barang selundupan di pelabuhan tidak resmi," ungkapnya.