JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi usul inisiatif DPR. Dengan begitu, RUU tersebut akan dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Ketua Panja RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, menyampaikan RUU itu terdiri atas 16 Bab dengan 70 Pasal. Bahkan, RUU ini turut membahas pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
"RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria terdiri dari 16 Bab dan 70 Pasal sebagai pelaksanaan atas prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, mengintegrasikan asas kelembagaan dan mekanisme lintas sektor dalam penyelenggaraan Reforma Agraria," kata Iman dalam rapat pleno di ruang Baleg, dikutip Selasa (8/9/2026).
Iman menyebut, RUU ini juga mengatur tentang penetapan lokasi prioritas Reforma Agraria, restitusi tanah hingga pemberian legalitas hak atas tanah bagi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan masyarakat miskin yang termarjinalkan. Dalam draf RUU juga mencakup pembentukan badan baru, yakni BRAN.
"Dalam rangka menyelenggarakan Reforma Agraria, dibentuk Badan Reforma Agraria Nasional atau yang kita sebut BRAN, yang kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang berfungsi melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Reforma Agraria," ujar Iman Sukri.