Saf Salat Boleh Rapat Lagi, Kemenag: Masker Jangan Dilepas

Widya Michella Nur Syahid
Dirjen Bimas Kemenag Kamaruddin Amin (dok. Kemenag)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, meminta masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan, termasuk dalam aktivitas ibadah. Hal ini menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang membolehkan saf salat kembali rapat atau tidak berjarak.

Meski saf salat rapat, Kamaruddin mengimbau jemaah tetap memakai masker untuk menghindari penularan Covid-19.

"Kita tetap harus menyadari bahwa Covid masih ada di sekeliling kita. Oleh karena itu kita tetap waspada dan menjaga prokes terutama masker jangan sampai dilepas," kata Kamaruddin kepada MNC Portal, Kamis (10/03/2022).

Dia mengakui penurunan kasus Covid-19 di Indonesia dikarenakan semakin bagusnya tingkat imunitas masyarakat. Namun, dia tetap berpesan agar masyarakat saling menjaga kesehatan.

"Kita tetap harus terus menjaga diri dan orang lain," ujar Kamaruddin.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Fatwa MUI: Zakat yang Dibayar Umat Islam Bisa Kurangi Kewajiban Pajak

Nasional
8 jam lalu

MUI Terbitkan Fatwa di Munas XI: Sembako Haram Dikenai Pajak

Nasional
10 jam lalu

Munas MUI: Anwar Iskandar dan Ma'ruf Amin Berpeluang Pimpin Periode 2025-2030

Muslim
1 hari lalu

Hasil Ijtimak Ulama, Ini 8 Rekomendasi Penyempurnaan Tafsir Al-Qur’an Kemenag

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal