Sah, Jualan Online Resmi Dipajaki!

Anggie Ariesta
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menarik pajak bagi pedagang online melalui marketplace. (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menarik pajak bagi pedagang online langsung melalui marketplace. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Sebelumnya, pajak yang dikenakan pedagang online dibayarkan secara mandiri oleh pedagang online. Namun, kini Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan barang langsung ditarik oleh marketplace.

Ketentuan ini resmi berlaku pada Senin (14/7/2025). Dengan adanya aturan ini, marketplace akan langsung memungut pajak sebesar 0,5 persen dari omzet bruto (tidak termasuk PPN dan PPnBM). 

“Kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan, menyederhanakan administrasi pajak, serta memperkuat pengawasan perpajakan di sektor ekonomi digital,” bunyi keterangan DJP dalam dokumen resmi PMK dikutip Selasa (15/7/2025).

Adapun, pemungutan dilakukan setiap kali ada transaksi pembayaran dari pembeli ke penjual melalui sistem platform digital, dan dokumen tagihan akan menjadi bukti pungut yang sah.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
19 jam lalu

Restitusi Bisa Diaudit, Menkeu Suahasil: Pemerintah Hormati Seluruh Hak Wajib Pajak

2 hari lalu

MNC University Gelar Seminar Smart Tax for Digital Workers, Bekali Mahasiswa dan Camaba tentang Pajak Era Digital

7 hari lalu

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Suap Restitusi Pajak, Telusuri Aset Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin

13 hari lalu

Pedagang Online Mulai Dipungut Pajak 1 Oktober 2026, DJP: No Drama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal