JAKARTA, iNews.id, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih periode 2019-2024. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (30/6/2019).
"Menetapkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden
dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 Nomor Urut 01 Saudara Ir H Joko Widodo dan Saudara Prof Dr (HC) KH Ma'ruf Amin dengan perolehan suara sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode tahun 2019-2024. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada 30 Juni 2019," kata Ketua KPU Arief Budiman saat membacakan berita acara penetapan KPU.
Hadir dalam rapat pleno ini Jokowi bersama Ma’ruf Amin, para pimpinan serta sekjen partai politik. Hadir pula perwakilan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Adapun pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tidak hadir.
Jokowi-Ma’ruf ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Prabowo-Sandi dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019).
KPU selanjutnya menyerahkan surat keputusan KPU tentang penetapan presiden dan wakil presiden terpilih kepada partai politik, sejumlah lembaga negara, pemerintah, DPR dan pasangan capres-cawapres.