Saka Tatal Bersyukur Sudah Bebas Murni, Tak Lagi Wajib Lapor

Nur Khabibi
Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal, bersyukur telah bebas murni. Dia tak lagi diwajibkan melapor ke pihak berwajib. (Foto: Official iNews/YouTube)

Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti mengatakan kliennya kini telah bebas murni menjelang sidang PK yang akan digelar Rabu (24/7/2024) besok.

"Sudah selesai semua per hari ini setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan," ujarnya.

Saka Tatal tidak lagi dikenakan wajib lapor. Ia sudah menjalani masa kurungan selama 3 tahun 8 bulan, sementara wajib lapornya berakhir pada hari ini.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
21 jam lalu

Video Baru Hizbullah: Rudal dan Drone Kamikaze Lumpuhkan Tank Merkava Israel

Nasional
3 hari lalu

3 Oknum TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dituntut 4-12 Tahun Penjara

Buletin
3 hari lalu

Kekuatan Baru TNI! Misil hingga 6 Jet Tempur Rafale Siap Jaga Langit RI

Buletin
6 hari lalu

Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal