Saka Tatal Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon Bakal Ajukan PK ke MA, Buntut Penangkapan Pegi

Felldy Aslya Utama
Pengacara Saka, Titin Prialianti (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, Saka Tatal akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). PK diajukan untuk menguji putusan yang telah membawa dirinya mendekam di penjara.

Saka Tatal sebelumnya divonis 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky Rudiana (Eky) di Cirebon. Saka belakangan mengaku menjadi korban salah tangkap.

Pengajuan PK ini bakal ditempuh Saka usai Pegi Setiawan, terduga otak pembunuhan ditangkap Polda Jawa Barat.

Pengacara Saka, Titin Prialianti mengatakan, penangkapan Pegi akan berpengaruh kepada para terpidana lain, termasuk yang sudah divonis penjara seumur hidup.

"Iya (setelah sidang Pegi diajukankan) karena tentu saja sidang Pegi itu akan berpengaruh besar terhadap yang masih ada di dalam, yang divonis seumur hidup," kata Titin dalam program dialog spesial Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (28/5/2024).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Kasasi Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Kejagung Segera Eksekusi!

Nasional
8 hari lalu

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Nasional
12 hari lalu

Dwiarso Budi Santiarto Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua MA Non-Yudisial  

Nasional
12 hari lalu

Prabowo Lantik Pejabat Baru di Istana Sore Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal