Sakit, Istri Ruslan Buton Datang ke PN Jaksel Gunakan Kursi Roda

Irfan Maa ruf
Istri Ruslan Buton, Erna (44) menggunakan kursi roda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020). (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

"Gugatan kami adalah mempersoalkan tidak sahnya penangkapan penahanan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri," ucapnya.

Ruslan Buton ditangkap oleh tim Bareskrim Polri bersama Polda Metro Sultra dan Polres Buton di jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea Desa Wabula 1, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5/2020).

Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa handphone dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Ruslan Buton. Bareskrim Polri menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian karena membuat surat terbuka dan meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mundur dari jabatannya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Dokter Tifa Tegaskan Tak Menyerah Hadapi Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Ada Cerita Mundur

3 hari lalu

Praperadilan Jilid IV, Roy Suryo Minta Pencekalan dan Status Tersangkanya Dibatalkan

4 hari lalu

Roy Suryo Berkali-kali Praperadilan, Pengacara Jokowi Peringatkan Ada Batasnya

4 hari lalu

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Berulang Kali: Aturannya Membolehkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal