Sakit, Istri Ruslan Buton Datang ke PN Jaksel Gunakan Kursi Roda

Irfan Maa ruf
Istri Ruslan Buton, Erna (44) menggunakan kursi roda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020). (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

"Gugatan kami adalah mempersoalkan tidak sahnya penangkapan penahanan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri," ucapnya.

Ruslan Buton ditangkap oleh tim Bareskrim Polri bersama Polda Metro Sultra dan Polres Buton di jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea Desa Wabula 1, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5/2020).

Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa handphone dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Ruslan Buton. Bareskrim Polri menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian karena membuat surat terbuka dan meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mundur dari jabatannya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim

10 hari lalu

Sidang Praperadilan Berlanjut, Kubu Eks Wamen Imipas Silmy Karim Hadirkan Ahli

11 hari lalu

Sidang Praperadilan Silmy Karim, KPK Tegaskan Penahanan hingga Penyitaan Sah dan Sesuai Hukum

11 hari lalu

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim: Status Tersangka Sah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal