"Gugatan kami adalah mempersoalkan tidak sahnya penangkapan penahanan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri," ucapnya.
Ruslan Buton ditangkap oleh tim Bareskrim Polri bersama Polda Metro Sultra dan Polres Buton di jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea Desa Wabula 1, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5/2020).
Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa handphone dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Ruslan Buton. Bareskrim Polri menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian karena membuat surat terbuka dan meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mundur dari jabatannya.