JAKARTA, iNews.id - Sidang praperadilan Ruslan Buton di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali ditunda, Senin (6/7/2020). Praperadilan diajukan oleh Ruslan Buton beserta istri dan anaknya.
Pantauan di lokasi, dalam kondisi sakit istri Ruslan Buton, Erna (44) datang ke PN Jaksel menggunakan kursi roda. Pengadilan terpaksa kembali menunda persidangan karena dari kepolisian selaku termohon tidak hadir.
"Sidang ditunda karena sampai detik ini, kepolisian hukum kuasanya tidak hadir tanpa alasan," ujar tim kuasa hukum Ruslan Buton, Hendri Siahaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020).
Prapreadilan yang diajukan oleh Ruslan Buton terdaftar dengan Nomor 73/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel. Kemudian praperadilan yang diajukan istri Ruslan Buton, yaitu Erna Yudhiana (44) dengan nomor perkara 74/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Selanjutnya, praperadilan yang diajukan oleh anak Ruslan Buton dengan nomor 75/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel. Praperadilan tersebut diajukan karena keberatan atas penangkapan dan penahanan terhadap Ruslan Buton.