Sakit Pembengkakan Jantung, Penahanan Yahya Waloni Dibantarkan

Puteranegara Batubara
Ustaz Yahya Waloni di Bareskrim Polri (Foto: Puteranegara)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri memastikan bahwa tersangka penodaan agama dan UU ITE Yahya Waloni sudah resmi ditahan terkait perkara yang menjeratnya. Namun,  penahanannya harus dibantarkan karena sakit pembengkakan jantung dan dirawat di RS Polri.

"Statusnya sudah ditahan. Namun karena kesehatannya yang bersangkutan dibantar ke RS Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Jakarta, Senin (30/8/2021).

Ramadhan mengungkapkan, Yahya Waloni ternyata memiliki riwayat kesehatan penyakit jantung. Sehingga, ketika dilakukan penangkapan pada Kamis 26 Agustus 2021, malam harinya harus dilarikan ke rumah sakit karena lemas.

"Yang bersangkutan dibawa ke RS Polri karena kondisi lemas dan saat ini dirawat di RS Polri. Tersangka MYW memiliki riwayat penyakit jantung," katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Terbitkan DPO, Buru Tangan Kanan Bandar Narkoba The Doctor

Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Ko Erwin di Kontrakan Jaktim

Nasional
6 hari lalu

KPK Kembalikan Status Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rutan

Nasional
13 hari lalu

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tambang Nikel Ilegal di Sultra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal