Berdasarkan keterangan dalam BAP tersebut, dana yang terkumpul kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak. Dalam BAP itu juga terdapat keterangan mengenai sejumlah uang yang dikaitkan dengan Yaqut.
Namun, keterangan tersebut kembali diuji dalam persidangan ketika majelis hakim meminta Ridwan menjelaskan secara langsung mengenai pihak yang menerima uang tersebut. Dalam keterangannya di persidangan, Ridwan menyatakan tidak mengetahui adanya uang yang diserahkan kepada Yaqut.
Diketahui, Ridwan Kurniawan merupakan mantan staf honorer pada Seksi Pendaftaran Kemenag periode 2012 hingga 2021. Setelah tidak lagi bekerja di Kemenag, Ridwan tercatat berprofesi sebagai wiraswasta.
Dalam perkara ini, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41.
JPU KPK menyebut jumlah kerugian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag).