JAKARTA, iNews.id - Mantan staf honorer pada Seksi Pendaftaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Ridwan Kurniawan, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).
Dalam persidangan, Ridwan mengakui adanya fee percepatan dalam pelaksanaan haji khusus 2024. Namun, dia menegaskan tidak pernah menerima arahan atau instruksi dari terdakwa Yaqut Cholil Qoumas yang saat itu menjabat Menteri Agama.
Ridwan juga menyatakan tidak mengetahui adanya pemberian fee kepada Yaqut.
Ridwan awalnya menjelaskan pengisian kuota haji tidak berasal dari arahan resmi melalui dokumen maupun instansi. Menurut dia, pengisian kuota tersebut dilakukan berdasarkan perintah langsung dari atasannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mencocokkan keterangan Ridwan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya yang memuat nama Yaqut.
"Izin Pak, itu BAP awal. Sudah saya sampaikan di BAP terbaru, bahwa arahan terkait pengaturan kuota haji diarahkan bos," ujar Ridwan dalam persidangan.