Saksi dan Ahli di Sengketa Pilpres Dibatasi, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Berpengaruh ke Pembuktian Gugatan

Felldy Aslya Utama
Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Idris Sopian di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024). (Foto MPI).

Sebelumnya, Tim Hukum Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024) sore. Mereka menyiapkan ribuan bukti hingga puluhan saksi dalam gugatannya tersebut.

"Permohonan (gugatan) tebalnya 151 halaman, buktinya banyak sekali, ribuan bukti akan kita ajukan, dan 30 saksi kita siapkan, dan 9 ahli yang kita siapkan," kata Deputi Tim Hukum Paslon Ganjar-Mahfud, Tidung Mulya Lubis pada wartawan, Sabtu (23/3/2024).

Sementara, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tambahan saksi dan ahli kepada masing-masing pihak untuk dapat memberikan keterangan di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Kuota saksi-ahli di sengketa Pilpres 2024 disepakati menjadi maksimal 19 orang. 

Juru Bicara MK Fajar Laksono menyampaikan pihaknya memutuskan untuk memberikan kesempatan masing-masing pihak menghadirkan paling banyak 19 orang.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Relawan Gibran Sindir Gugatan Denny Indrayana ke MK Gerakan Politik: Tak Pantas Dicontoh Siapa pun

2 hari lalu

MK Diminta Terima Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Aktivis Temukan Kejanggalan Baru PKPU

2 hari lalu

Relawan Gibran GI-JOE Desak MK Tolak Gugatan Denny Indrayana cs: Mereka Mengarah ke Makar!

3 hari lalu

Projo Kritik Gugatan Syarat Ijazah Gibran di MK: Bisa Picu Krisis Kepercayaan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal