Saksi Ngaku Setor Rp25 Miliar ke Ferry Boboho, Dijanjikan Kasus Impor Baja Tak Naik Penyidikan
"Ada commitment fee?" tanya jaksa.
"Tidak ada. Fee lawyer seingat saya 25," jawab Hirmon.
"Rp25 miliar? Siapa yang menawarkan?" tanya jaksa.
"Itu fee dari Ferry Yanto, untuk retainer bantuan hukum selama 5 tahun. Ada perjanjiannya, mulai 2023 kalau tidak salah," tutur Hirmon.
Dalam persidangan, jaksa juga mendalami dugaan janji Ferry terkait penanganan perkara korupsi impor baja yang menjerat perusahaan Hirmon. Ferry disebut pernah menyampaikan perkara tersebut dapat diupayakan agar tidak naik ke tahap penyidikan.
Jaksa kemudian mengonfirmasi keterangan Hirmon dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tertanggal 31 Juli 2026.
"Saya ingatkan saudara saksi di BAP saksi tanggal 31 Juli 2026 di BAP nomor 9 ada pernyataan bahwa ketika itu Ferry menyampaikan perkara dapat tidak sampai naik?" tanya jaksa.
"Ya," jawab Hirmon.
"Sepemahaman saksi ketika Ferry menyampaikan pada saudara terkait perkara tadi, terus ada ucapan Ferry perkara ini tidak sampai naik. Apa yang ada di pemahaman saudara saksi?" tanya jaksa.