Namun, harapan itu sirna ketika hakim memutuskan untuk membebaskan Ronald dari segala tuduhan. Keputusan ini didasarkan pada anggapan bahwa tindakan Ronald bukanlah pembunuhan berencana, melainkan sebuah kecelakaan yang terjadi dalam situasi yang tidak terkendali.
Lantas, akankah ada keadilan bagi keluarga Dini Sera?
Selengkapnya, jangan lewatkan malam ini di INTERUPSI, Vonis Bebas Pelindas Dini bersama narasumber Humas PN Surabaya Alex Adam, mantan hakim peradilan umum Maruarar Siahaan, Pengacara keluarga Dini Sera Dimas Yemahura, adik Dini Sera Alfika Risma, praktisi hukum Saor Siagian dan narasumber kredibel lainnya, live hanya di iNews pukul 20.00 WIB.