JAKARTA, iNews.id - Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan dissention opinion alias pendapat berbeda dalam putusan sengketa Pilpres 2024 kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Dia meyakini ada sejumlah penjabat (pj) kepala daerah yang tidak netral dalam Pilpres 2024.
Dia mengatakan keyakinan itu berdasarkan sejumlah laporan ke Bawaslu terkait pengerahan massa, ajakan memilih pasangan calon tertentu, hingga ajakan memilih pasangan calon yang mendukung pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
"Berbagai laporan tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu dan sebagiannya terbukti," kata Saldi saat membacakan dissenting opinion-nya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/2/2024).
Dia menyoroti peran Bawaslu yang memutus tidak terbuktinya sejumlah laporan yang dianggap tidak memenuhi syarat materiel maupun formal. Terkait hal ini, Saldi menilai Bawaslu menghindar lantaran tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kekuranglengkapan laporan-laporan itu.
Wakil Ketua MK itu kemudian mengungkapkan keyakinannya bahwa terdapat sejumlah penjabat Kepala Daerah yang memang tidak netral.