JAKARTA, iNews.id - Hakim Konstitusi Saldi Isra menjalani sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim. Laporan tersebut soal gugatan batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.
Saldi memasuki ruang sidang di lantai 4 Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023) pukul 15.30 WIB. Dia terlihat mengenakan kemeja kotak-kotak warna merah hitam dibalut jas hitam.
Dia menegaskan siap diperiksa oleh MKMK terkait putusan gugatan tersebut. "Ya siap aja. Nanti tergantung di dalam," ujar Saldi Isra.
Adapun Saldi Isra dilaporkan terkait dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam putusan gugatan batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah. Dalam dissenting opinion tersebut, dia menyampaikan hasil Rapat Permusyawatan Hakim (RPH).
Saldi Isra menyatakan penolakan terhadap uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Saya menolak permohonan a quo, dan seharusnya Mahkamah pun menolak permohonan a quo," ucap Saldi membacakan perbedaan pendapatnya (dissenting opinion) di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).