Giliran Hakim MK Saldi Isra, Manahan Sitompul dan Suhartoyo Diperiksa MKMK Sore Ini

irfan Maulana
Gedung MK (foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa tiga hakim konstitusi yang menjadi terlapor dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik. Ketiganya diperiksa secara bergantian pada Rabu (1/11/2023) pukul 16.00 WIB

"Satu, Pak Saldi Isra. Kedua, Pak Manahan (Sitompul). Ketiga, Pak Suhartoyo. Tiga lainnya lusa," ujar ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie.

Diketahui, laporan pelanggaran kode etik dilayangkan oleh belasan pihak terkait putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.

Pada hari pertama, Selasa (31/10/2023), MKMK telah memeriksa 3 hakim. Di antaranya Anwar Usman, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.

Sementara pihak pelapor yang telah diperiksa yakni Denny Indrayana, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, perwakilan 16 guru besar/akademisi tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dan LBH Yusuf di hari pertama.

Pada hari kedua yakni Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Tumpal Nainggolan dan Tim Pembela Demokrasi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

57 tahun lalu

5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

57 tahun lalu

Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK

57 tahun lalu

Lulusan Doktor Australia Curhat Gaji Pokok Dosen Unair Cuma Rp2,6 Juta Terungkap di Sidang MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal