JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa tiga hakim konstitusi yang menjadi terlapor dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik. Ketiganya diperiksa secara bergantian pada Rabu (1/11/2023) pukul 16.00 WIB
"Satu, Pak Saldi Isra. Kedua, Pak Manahan (Sitompul). Ketiga, Pak Suhartoyo. Tiga lainnya lusa," ujar ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie.
Diketahui, laporan pelanggaran kode etik dilayangkan oleh belasan pihak terkait putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.
Pada hari pertama, Selasa (31/10/2023), MKMK telah memeriksa 3 hakim. Di antaranya Anwar Usman, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.
Sementara pihak pelapor yang telah diperiksa yakni Denny Indrayana, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, perwakilan 16 guru besar/akademisi tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dan LBH Yusuf di hari pertama.
Pada hari kedua yakni Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Tumpal Nainggolan dan Tim Pembela Demokrasi.